MEKANISME KERJA ORGANISASI
FORUM
KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
(MUNAS)
(PRESIDIUM)
(SEKRETARIS JENDRAL)
KORWIL KORWIL
HME HME HME HME
BAB I
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
1. Masa pengurusan dokrwil adalah 2 tahun.
2. Delegasi korwil dijabat selama 2
tahun dan tidak terpengaruh pada masa
kepengurusan di HME masing-masing.
3. Bila tidak mampu menyelesaikan tugas kepengurusan maka dapat digantikan atas rekomendasi korwil.
4. Khusus bagi mahasiswa
yang belum mempunyai HME maka tetap dianggap sah
dalam kenaggotaan FKHMEI dengan rekomendasi dari institusi mahasiswa
yang bersangkutan.
BAB II KOORDINATOR WILAYAH
1.
Apabila dalam suatu wilayah wilayah mempunyai wilayah
yang sangat luas, maka dapat dibantu koordinator daerah (koda) yang dapat
membantu korwil untuk
pelaksanaan koordinasi.
2.
Bila hal tersebut tidak dimungkinkan, maka wilayah tersebut dapat membentuk
korwil baru dengan pertimbangan dan persetujuan sekjen/presidium.
3.
Bila korwil tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka dari presidium
atau sekjen dapat mengangkat korwil sementara sampai diadakan
Musyawarah wilayah Biasa
4.
Koordinator wajib memberikan laporan
perkembangan wilayah kepada sekjen setiap 3 bulan sekali.
BAB III SEKRETARIS
JENDRAL
1. Sekretaris Jendral
berhak untuk membentuk
perangkat yang sesuai dengan keperluannya.
2. Bila sekretaris jendral tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka presidium
dapat menunjuk sekretaris jendral sementara sampai diadakannya munas
luar biasa.
3. Bila sampai dalam jangka waktu 3 bulan sekretaris Jendral tidak dapat melakukan aktifitasnya maka wajib
diberikan peringatan tertulis dari presidium.
Bila setelah
peringatan (SP) 1 dibeikan, namun dalam
jangka 2 bulan sekretaris
jendral tetap tidak mengindahkan, maka wajib diberikan
SP II, namun bila sekretaris
jendral tidak mengindahkan maka presidium berhak meminta pertanggungjawaban
dari sekretaris jendral untuk kemdudian jika perlu dibentuk
sekretaris jendral
sementara.
1. Dalam proses kerja
sekretaris
jendral sebagai mandataris FKHMEI,
maka sekretaris jendral berhak mengontrol
korwil-korwil diseluruh jajaran
FKHMEI.
2. Sekretaris jendral
wajib
menyediakan sarana yang dapat
digunakan
untuk
pemberian laporan perkembangan korwil.
3. Sekretaris jendral wajib memberikan laporan
kepada presidium.
BAB IV PRESIDIUM
1. Presidium wajib meminta laporan
dari sekretaris jendral tetang kondisi ojektif tiap-tiap
wilayah.
2. Presodium wajib melaksanakan rapat kerja presidium minimal 2 kali selama masa
jabatannya.
3. Bila presidium tidak mampu/berhalanagan,
maka korwil dari wilayah tesebut berhak merekomendasikan
pergantian presidium tersebut dengan persetujuan
presidium.
4. Presidium bersifat kolektif, sehingga tidak ada ketua dalam presdium yang ada adalah koordinator presidium.
5. Keputusan presdium
ditingkat nasional dianggap sah bila disetujui ½ n +
1 ditambah satu presidium.
BAB V MUSYAWARAH
NASIONAL
1. Dalam jangka waktu 1 tahun sekretaris jendral wajib memonitor panitia pelaksana
musyawarah nasional (MUNAS).
2. Apabila ada kepastian
dari panitia pelaksana, bahwa panitia tidak
sanggup melaksanakan MUNAS maka presidium dan
sekretaris jendral wajib mengadakan konsilidasi untuk pengalihan lokasi MUNAS.
3. Bila semua kepengurusan FKHMEI fakum, maka kepengurusan diserahkan ke korwil/HME yang mempunyai inisiatif untuk melaksanakan MUNAS tersebut.
3. Bila semua kepengurusan FKHMEI fakum, maka kepengurusan diserahkan ke korwil/HME yang mempunyai inisiatif untuk melaksanakan MUNAS tersebut.
BAB VI PENDANAAN
1. Koordinator wilayah
Diserahkan kepada masing-masing
wilayah (HME/sumbangan lainnya).
2. Sekretaris jendral
Dana IGMS (Ikatan Organisasi
Mahasiswa Seprofesi)
3. Musyawarah Nasional
Disediakan dana awal dari pusat, jumlahnya
fleksibel namun diusahakan harus ada.
Pendanaan munas diserahkan
kepada panitia munas.
BAB VII JARINGAN
1. Regional
a.
HME
b. Institusi lain
c. Birokrasi
2. Strategis
a. Industri/BUMN
b. Organisasi profesi
3. Global
a. Organisasi profesi intrnasional.
BAB VIII
PENGKADERAN
1. Proses pengkaderan dalam FKHMEI dibagi dalam beberapa unsur
a. Pengenalan FKHMEI ditingkat HME dalam bentuk
peran aktif dari masing- masing wilayah dalam pengenaan
FKHMEI diwilayah itu.
b. Pelatihan
kepemimpinan disetiap
wilayah
diadakan oleh wilayah sebagai proses pengkaderisasian ditingkat wilayah.
c. Latihan kepemiminan
ditingkat nasional
diadakan secara
nasional
untuk
proses pengkaderan ditingkat nasional.
d. Memperkenalkan FKHMEI ditingkat masyarakat
(pengabidan masyarakat).
0 komentar:
Posting Komentar