ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INDONESIA PEMBUKAAN
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka
mengisi pembangunan dan tuntutan pembangunan nasional membutuhkan peningkatan
kualitas sumber daya manusia, maka pemuda sebagai kader bangsa berkewajiban
mempersiapkan diri untuk mengemban tugas bangsa. Bahwa mahasiswa merupakan
bagian dari pemuda, berkewajiban mengemban Tri Darma perguruan Tinggi :
Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat, tetapi manunggal dengan
perjuangan bangsa dan senantiasa berperan aktif dilingkungan generasi muda dan
masyarakat demi tewujudnya cita-cita bangsa.
Didasari kesadaran sebagai mahasiswa, maka
Himpunan Mahasiswa Elektro di Indonesia merasa perlu membentuk wadah untuk
menampung aspirasi mengembangkan dan mengatur kerjasama serta meningkatkan
eksistensinya dengan dijiwai rasa kebersamaan, kekeluargaan dan tanggung jawab.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh keinginan luhur maka
himpunan mahasiswa elektro di Indonesia sepakat bergabung dan membentuk wadah
forum komunikasi dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini dinamakan Forum Komunikasi
Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia disingkat FKHMEI.
Pasal 2
Waktu
FKHMEI didirikan di Universitas Udayana,
Denpasar , Bali pada MUNAS I sejak hari selasa
4 September 1990 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Tempat
FKHMEI berpusat di Himpunan Mahasiswa Elektro
Sekretaris Jenderal berada.
BAB II
BENTUK, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
FKHMEI berbentuk Forum Komunikasi Mahasiswa
se-Indonesia Jurusan Elektro.
Pasal 5
FKHMEI berdasarkan Azas Pancasila
Pasal 6
FKHMEI bersifat Independent.
BAB III FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
FKHMEI berfungsi sebagai jalur komunikasi,
media informasi, serta wadah aspirasi anggotanya.
Pasal 8
FKHMEI bertujuan sebagai penggerak perkembangan
teknologi.
BAB IV LAMBANG DAN ARTI
Pasal 9
Lambang dan arti FKHMEI berdasarkan azas,
sifat, fungsi dan tujuan FKHMEI.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.
Semua
HME disuatu Perguruan
Tinggi di Indonesia
yang telah ditetapkan
menjadi anggota FKHMEI.
2.
Institusi yang telah ditetapkan untuk menjadi
anggota FKHMEI.
BAB VI PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
1.
Anggota FKHMEI adalah semua HME di Indonesia
yang telah ditetapkan menjadi anggota FKHMEI.
2.
Individu atau instansi yang tetapkan untuk
menjadi anggota FKHMEI.asal 12
Pasal 12
Jenis Anggota :
1.
Anggota umum.
2.
Anggota biasa.
3.
Anggota kehormatan.
4.
Anggota luar biasa.
Pasal 13
Kepengurusan Organisasi :
1.
Presidium.
2.
Sekretaris Jenderal.
3.
Kordinator Wilayah.
4.
Koordinator Daerah bagi wilayah yang
memerlukan.
Pasal 14
Kelengkapan Organisasi :
1.
Musyawarah Nasional.
2.
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
3.
Garis-garis besar haluan organisasi.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 15
Dana FKHMEI diperoleh dari :
1.
Uang pangkal.
2.
Iuran anggota.
3.
Sumbangan yang tidak mengikat.
4.
Usaha-usaha yang halal.
BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan
dengan ketetapan Musyawarah Nasional atau Sidang Istimewa.
BAB IX PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran organisasi FKHMEI hanya dapat
dilakukan dengan Musyawarah Nasional luar biasa, yang khusus dilakukan untuk
itu.
BAB X PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
dapat dilakukan dalam anggaran rumah tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang menjadi anggota FKHMEI adalah Himpunan
Mahasiswa atau perorangan yang diakui oleh
institusi pendidikan formal
yang termasuk strata,
diploma dalam bidang
Elektro, lembaga dan organisasi yang bekaitan.
Pasal 2
1.
Anggota
Umum adalah seluruh
HME yang terdaftar
menjadi anggota FKHMEI
di Indonesia.
2.
Anggota Biasa adalah anggota umumnya yang
ditetapkan dalam musyawarah nasional.
3.
Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang
pernah aktif dalam FKHMEI.
4.
Anggota luar biasa adalah instansi yang
berjasa dan dapat bekerjasama untuk membantu merealisasikan fungsi dan tujuan
FKHMEI yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
1. Keanggotaan
berakhir dengan sendirinya bila :
a. Organisasi
FKHMEI bubar.
b. Institusi
yang membawahi anggota dibubarkan.
c. Anggota
menyatakan mengundurkan diri.
d. Dalam hal
HME yang dinyatakan
bubar oleh instansi maka FKHMEI menunggu dalam waktu 2 tahun.
2. Diberhentikan
sebagai anggota FKHMEI oleh MUNAS bila:
a.
Melakukan pelanggaran terhadap AD/ART FKHMEI.
b.
Merugikan kepentingan FKHMEI.
c.
Melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan
martabat FKHMEI.
d.
Tidak melaksanakan oleh mengindahkan keputusan
MUNAS.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Hak
Anggota Umum
a.
Mendapatkan hak untuk menjadi anggota biasa.
b.
Memberikan pendapat dan saran yang mendorong
kemajuan FKHMEI. c. Dapat mengikuti
kegiatan-kegiatan FKHMEI.
2. Hak
Anggota Biasa
a.
Memberikan pendapat dan saran yang mendorong
kemajuan FKHMEI. b. Hak bicara dan
suara.
b.
Hak dipilih dan memilih.
c.
Mendapat perlakuan yang sama.
d.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan FKHMEI.
3. Hak
anggota kehormatan dan luar biasa
a.
Memberikan pendapat dan saran-saran yang
mendorong kemajuan FKHMEI.
b.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan FKHMEI.
c.
Memperoleh manfaat dari FKHMEI.
Pasal 5
1. Kewajiban
anggota umum
a.
Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b.
Mentaati dan melaksanakan ketentuan AD/ART
maupun hasil keputusan MUNAS.
c.
Berpartisipasi dalam kegiatan FKHMEI.
d.
Memupuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan
dengan sesama anggota FKHMEI.
2. Kewajiban
anggota biasa
a.
Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b.
Mentaati
dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART
maupun hasil keputusan MUNAS.
c.
Melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang diberikan
FKHMEI dengan rasa
tanggung jawab.
d.
Ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan
FKHMEI.
e.
Memupuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan
sesama anggota FKHMEI.
3. Kewajiban
anggota kehormatan
a.
Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b.
Mentaati
dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART
maupun hasil keputusan MUNAS.
c.
Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
diberikan oleh FKHMEI dengan penuh rasa tanggung jawab.
4. Kewajiban
anggota luar biasa
a.
Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
BAB III
MUNAS
Pasal 6
1.
MUNAS FKHMEI adalah Musyawarah Nasional yang
diselenggarakan FKHMEI.
2.
MUNAS FKHMEI merupakan Forum tertinggi FKHMEI.
Pasal 7
1.
MUNAS FKHMEI dilakukan 2 tahun sekali.
2.
Tempat
penyelenggaraan MUNAS ditunjuk
berdasarkan hasil MUNAS sebelumnya.
3. MUNAS
FKHMEI dihadiri oleh:
a. Anggota
FKHMEI yang terdaftar dalam SEKJEN.
b. Undangan.
Pasal 8
Tugas dan wewenang:
1.
Meminta dan membalas pertanggung jawaban
Sekretaris Jenderal
2.
Meminta dan membahas laporan pelaksanaan tugas
Presidium.
3.
Memilih dan mengangkat, menetapkan dan
memberhentikan Presidium dan Sekretaris Jenderal.
4. Menetapkan
dan mengubah AD/ART jika perlu.
5. Meninjau,
menetapkan dan mengesahkan GBHO.
6. Mengangkat,
menetapkan, dan memberhentikan anggota FKHMEI.
7. Menetapkan
kriteria dan mekanisme pemilihan Presidium dan Sekjen.
Pasal 9
1.
Munas dapat dianggap sah bila dihadiri
sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari jumlah anggota biasa.
2.
Bila Qorum belum tercapai maka ditunggu 4 x 15
menit, maka setelah itu MUNAS dinyatakan MUNASyang sah.
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
MUNAS
Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi
dalam FKHMEI.
Pasal 11
AD/ART
Pasal 12
GBHO
1.
GBHO merupakan garis-garis besar dari pada
haluan organisasi.
2.
GBHO memuat pokok-pokok dan arah jalannya
organisasi dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal 13
MKO
Pasal 14
PERATURAN TAMBAHAN
Peraturan tambahan adalah aturan-aturan
tambahan yang belum termuat dalam AD/ART diperuntukkan dalam kelancaran
organisasi.
Pasal 15
MUSWIL Musyawarah Wilayah adalah forum
tertinggi suatu wilayah
BAB V
SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 16
PRESIDIUM
Susunan Presidium :
1.
Terdiri dari wakil dari masing-masing wilayah
yang dipilih dan yang disahkan oleh MUNAS FKHMEI.
2.
Anggota Presidium tidak dapat dipilih menjadi
Sekretaris Jenderal.
Pasal 17
SEKRETARIS JENDRAL
1.
Sekretaris Jenderal dipilih oleh anggota
Presidium yang ditetapkan oleh MUNAS.
2.
Sekretaris Jenderal terdiri dari satu orang
dan perangkat-perangkatnya.
3.
Perangkat Sekretaris Jenderal disesuaikan
berdasarkan GBHO.
a.
Sekretaris Jenderal dan perangkat-perangkatnya
dalam menjalankan tugas operasionalnya berkedudukan di Sekretariat Jenderal.
b.
Sekretariat sekjen berkedudukan diluar
sekretariat HME Sekretaris Jenderal.
4. Masa
jabatan sekjen dibatasi selama 1 periode kepengurusan.
BAB VI MEKANISME KEPENGURUSAN
Pasal 18
PRESIDIUM
Tugas dan wewenang Presidium adalah :
1. Presidium
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.
2. Mengawasi pelaksanaan
operasional yang dilakukan
oleh Sekretaris Jenderal
dan perangkatnya.
3. Memperingatkan
Sekretaris Jenderal apabila ada penyelewengan.
4. Wajib
memberikan saran-saran kepada Sekretaris Jenderal baik diminta atau tidak.
5. Mengadakan sidang-sidang
khusus Presidium apabila
Sekretaris Jenderal yang
di tetapkan tidak mampu
menjalankan organisasi atau
melanggar aturan-aturan yang
ditetapkan oleh MUNAS setelah 3 kali peringatan.
6. Bila
poin 5 dilaksanakan, Presidum harus
mengangkat pengganti sekjen, penggantian sampai MUNAS yang akan datang dan
hasilnya diberitahukan kepada seluruh anggota FKHMEI.
7. Meminta
pertanggungjawaban dari Sekretaris Jenderal pada setiap MUNASdiadakan.
8. Presidium
memberikan pertanggungjawaban setiap MUNAS diadakan.
9. Presidium
berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota biasa.
10. Presidium
wajib memberikan suatu interprestasi hukum.
Pasal 19
SEKRETARIS JENDERAL
Tugas dan wewenang:
1.
Memilih
dan mengangkat dan
memberhentikan perangkat Sekretaris
Jenderal dengan persetujuan
Presidium.
2.
Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian
korwil hasil keputusan MUSWIL.
3.
Bertugas sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan
MUNAS.
4.
Sekretaris
Jenderal dapat berhubungan
langsung atau menerima
laporan himpunan- himpunan
mahasiswa elektro bila dianggap perlu.
5.
Sekretaris Jenderal meminta laporan kondisi
objektif dari setiap korwil minimal sekali dalam satu tahun.
6.
Sekjen
berkewajiban menjalankan jalannya organisasi dan
mempertanggung jawabkan laporan kegiatan kepada Presidium di MUNAS.
7.
Sekjen berkewajiban menyusun analisa kondisi
dan rancangan perkembangan organisasi untuk kepengurusan berikutnya.
Pasal 20
PERANGKAT-PERANGKAT SEKRETARIS JENDERAL
Perangkat-perangkat Sekretaris Jenderal diangkat,
diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 21
KOORDINATOR WILAYAH
Tugas dan wewenang:
1.
Melaksanakan kebijaksanaan, keputusan atau
operasional yang dihasilkan oleh MUSWIL dan RAKERWIL diwilayah masing-masing
yang berpedoman pada GBHO.
2.
Berkewajiban mengkoordinasi HME yang ada
diwilayahnya.
3.
Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi
HME-HME yang menjadi anggota.
4.
Wajib menjalankan MUSWIL sekali dalam dua
tahun.
5.
Wajib mempertanggungjawabkan segala sesuatunya
dalam MUSWIL, dan memberikan laporan kondisi objektif kepada sekretaris jendral
minimal 3 bulan sekali.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 22
1.
Uang pangkal bersifat wajib bagi setiap HME
sebelum disahkan menjadi anggota biasa dan di koordinir oleh korwil untuk
selanjutnya diserahkan kepada kepengurusan pusat.
2.
Besar uang pangkal ditetapkan pada MUNAS.
Pasal 23
Uang iuran anggota besifat wajib dan mengikat
pada setiap anggota yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal dikumpulkan melalui
korwil, besarnya ditentukan pada MUNAS.
Pasal 24
Sumbangan yang tidak mengikat adalah bantuan
dari perorangan atau lainnya baik berupa materi atau jasa yang bersifat tidak
mengikat. Usaha-usaha yang sah dan halal adalah usaha yang dilakukan pengurus
atau anggota baik berupa materi atau jasa untuk menggali sumber- sumber dana
yang bersifat tidak merugikan organisasi dan tidak mengikat.
Pasal 25
Tata cara penggunaan uang diatur oleh pengurus
pusat disesuaikan dengan GBHO dan di pertanggung jawabkan kepada Presidium
dihadapan peserta MUNAS.
BAB VIII
SIDANG-SIDANG KHUSUS
Pasal 26
1.
Sidang Istimewa adalah sidang khusus anggota
yang diadakan untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
jika diperlukan.
2.
Sidang Istimewa diselenggarakan diluar waktu
MUNAS.
3.
Sidang
Istimewa diminta oleh
Presidium atau yang diajukan oleh
anggota kepada Presidium dan
disetujui oleh Presidium.
4.
Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila
dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota, keputusan yang diambil adalah sah apabila
disetujui ½ n + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 27
1.
Yang dimaksud sidang luar biasa adalah sidang
khusus anggota yang diadakan untuk menghadap suatu masalah luar biasa yaitu
jika Presidium dan Sekretaris Jenderal dianggap sudah tidak mampu lagi
menjalankan tugasnya.
2.
Sidang luar biasa diadakan diluar atau pada
MUNAS.
3.
Sidang
luar biasa dilaksanakan
atau diusulkan sekurang-kurangnya ½
jumlah anggota FKHMEI ditambah 1dari jumlah yang hadir.
4.
Bila poin 3 tidak terpenuhi maka dituntut 4 x
15 jam setelah itu sidang luar biasa dianggap sah.
5.
Hal-hal mengenai keorganisasian dan lan-lain
akan diatur dalam MUNAS luar biasa atau pada MUNAS.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 28
GAMBAR LAMBANGNYA
1.
Bentuk
IC melambangkan jiwa
dasar dari FKHMEI
yaitu persatuan, kerjasama
dan tanggung jawab.
2.
Jumlah kaki-kaki IC yang 22 buah yang melambangkan nomor urut
propinsi Bali sebagai tempat lahirnya FKHMEI dalam Munas I.
3.
Image
Resistor yang sekaligus
image grafik hasil
pengukuran sinyal dari
alat ukur elektronik (osiloskop)
melambangkan dinamika kehidupan dunia kemahasiawaan Teknik Elektro.
4.
Tekstur huruf F, K, H, M, E, dan I tebal dan
miring ke kanan melambangkan kekokohan, sekaligus sifat dinamis FKHMEI.
5.
Bentuk keseluruhan logo yang simple dan trendy
memberi kesan mengikuti perkembangan jaman dan mudah diingat, melambangkan
FKHMEI yang sanggup mengikuti perkembangan jaman dan orang akan mudah mengenal
serta mengingat FKHMEI dari logo yang “simple” tersebut.
6.
Warna hijau terang mengiaskan insan-insan yang
berjiwa muda, dan idealismenya masih segar, yaitu mahasiswa.
7.
Warna
biru mengiaskan ketegasan
dan konsistensi terhadap
azas, fungsi dan
tujuan FKHMEI sebagai suatu Forum Komunikasi. Warna biru pada lima buah
huruf melambangkan kelima sila dari pancasila.
8.
Warna hitam
mengiaskan potensi kekuatan
yang terkandung dalam FKHMEI
sebagai suatu Forum Komunikasi.
BAB X
PERUBAHAN ART
Pasal 29
Perubahan ART dapat dilakukan apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Usul perubahan dilakukan secara tertulis oleh
sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh anggota biasa.
2.
Sidang tentang usul perubahan ART adalah sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh anggota biasa.
3.
Perubahan ART adalah sah apabila dihadiri oleh
½ n + 1 dari jumlah seluruh anggota biasa yang hadir dalam MUNAS atau sidang
istimewa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal
yang belum tercantum
dalam ART akan
ditetapkan atau diatur
dalam ketetapan MUNAS atau sidang istimewa. Peraturan organisasi diatas
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam AD/ART.
0 komentar:
Posting Komentar