Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI) Wilayah I ACEH

Sabtu, 29 Juni 2013

SK :DIRJEN DIKTI NO.04/DIKTI/KEP/1991

SK :DIRJEN DIKTI NO.04/DIKTI/KEP/1991
Salinan
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDRAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIk INDONESIA
NOMOR : 04/DIKTI/KEP/1991

Tentang

PENGUKUHAN FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA ( FKHMEI )

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,

Menimbang :  a. Bahwa FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA adalah Organisasi yang menghimpun mahasiswa elektro seluruh Indonesia melalui forum komunikasi mahasiswa elektro telah didirikan pada tanggal 8 September 1990;

   b.  Bahwa FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA perlu ditingkatkan dan dikembangkan sebagai salah satu wadah resmi pemenuhan minat ilmiah mahasiswa guna mengembangkan sikap ilmiah dan sikap profesional  khususnya dalam bidang elektro;

   c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas, dipandang perlu mengukuhkan FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA dengan Surat Keputusan;

Mengingta  :    1. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1989;
   2. Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 30 Tahun 1990
   3. Keputusan Presiden Republic Indonesia :
 a. Nomor 44 Tahun 1974;
 b. Nomor 15 Tahun 1984, sehubungan telah diubah/ditambahkan terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990;
 c. Nomor 66/M Tahun 1984;
   4.      Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan :
a.  Nomor 0222c/0/1990, dengan perubahan dan tambahannya;
b.  Nomor 04571/0/1990;
  5. Keputusan direktur jendral pendidikan tinggi no. 26/DIKTI/kep/1988.

Memperhatikan: 1. Surat permohonan pengesahan dari sekretaris jendral forum komunikasi himpunan mahasiswa elektro Indonesia yang diketehui oleh rector universitas trisakti tanggal 10 Desember 1990;

2. Hasil Rapat Kerja Nasional pembimbing kemahasiswaan di Cipanas, Cianjur Tanggal 7 s.d 10 Januari 1991.

Memutuskan
Menetapkan       :
Pertama              :   mengukuhkan “FORUM KOMUNIKAWSI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA”,selanjutnya dalam keputusan ini disebut FKHMEI, sebagai satu-satunya organisasi FKHMEI bidang elektro.

Kedua               :   FKHMEI merupakan bagian integral system pendidikan tinggi dan mempunyai tugas :
1.      Mengkoordinasikan kegiatan FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO DI INDONESIA dalam bidang lainnya sesuai dengan ruang lingkup FKHMEI;
2.      Member masukan kepada pemerintah dan masyarakat tentang pendidikan elektro serta kegiatan ilmiah di bidang elektro.

Ketiga               :    FKHMEI dalam melaksankan tugas berpedoman pada :
1.      Berpedoma pada :
a.    Kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam pedoman pengembangan kemahasiswaan;
b.    Petunjuk Direktu Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktur Kemahasiswaan dan Pimpinan Perguruan  Tinggi tempat FKHMEI berkedudukan;
c.    Keputusan Musyawarah Nasional FKHMEI.
2.      Mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait.

Keempat            :    Pengurus FKHMEI adalah mahasiswa elektro yang dipilih sesuai ketentuan FKHMEI dengan mendapat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi masing- masing.

Kelima               :    Biaya pelaksanaan kiegiatan FKHMEI dibebankan kepada anggaran yang diusahakan sendiri oleh pengurus FKHMEI dan anggaran pembinaan mahasiswa Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi serta Perguruan Tinggi yang bersangkutan sepanjang anggaran masih memungkinkan.

Keenam             :    Jika ternyata dikemudian hari dalam melaksanakan tugasnya FKHMEI menyimpang dari ketentuan – ketentuan yang berlaku dapat berakibat pencabutan keputusan ini.
Ketujuh             :    Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Kedelapan         :    Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri.
Kesembllan       :    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung tanggal 10 Desember 1990.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 7 Maret 1991
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
Ttd,


SUKADJI RANUWIHARDJO
NIP.130120324

Salinan keputusan ini disampaikan ;
  1. Sekretaris Negara,
  2. Sekretaris Kabinet,
  3. Menteri Koordinator Kesejahterqazn Rakyat,
  4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ,
  5. Inspektur Jendral Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  6. Sekretaris Jendral Departemen Poendidikan dan Kebudayaan ,
  7. Semua sekretaris Ditjen,Itjen, dan Balitbang dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayan,
  8. Semua Direktur dalam lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi,
  9. Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta,
  10. Semua Universitas/Institu/Sekolah Tinggi/Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  11. Badan Pemeriksa Keuangan,
  12. Ditjen Anggaran,
  13. Dit. Pemberdayaan Negara dan Tata laksana Anggaran,
  14. Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Disalin sesuai dengan aslinya Kepala bagian tatlaksana, sekretariat Direktorat jendral pendsidikan tinggi Departemen pendsdikan dan kebudayaan Pelaksana harian,


Dra.marry l.pandjaitan

NIP.130230261

0 komentar:

Posting Komentar