SK :DIRJEN DIKTI
NO.04/DIKTI/KEP/1991
Salinan
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDRAL
PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIk INDONESIA
NOMOR :
04/DIKTI/KEP/1991
Tentang
PENGUKUHAN FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
INDONESIA ( FKHMEI )
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,
Menimbang :
a. Bahwa FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN
MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA adalah Organisasi yang menghimpun mahasiswa elektro
seluruh Indonesia melalui forum komunikasi mahasiswa elektro telah didirikan
pada tanggal 8 September 1990;
b. Bahwa FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA
ELEKTRO INDONESIA perlu ditingkatkan dan dikembangkan sebagai salah satu wadah
resmi pemenuhan minat ilmiah mahasiswa guna mengembangkan sikap ilmiah dan
sikap profesional khususnya dalam bidang
elektro;
c.
Bahwa sehubungan dengan butir a dan b
tersebut diatas, dipandang perlu mengukuhkan FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN
MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA dengan Surat Keputusan;
Mengingta : 1.
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1989;
2. Peraturan Pemerintah Republik
INDONESIA Nomor 30 Tahun 1990
3. Keputusan Presiden Republic
Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor
15 Tahun 1984, sehubungan telah diubah/ditambahkan terakhir dengan keputusan
Presiden Nomor 25 Tahun 1990;
c. Nomor
66/M Tahun 1984;
4. Keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan :
a. Nomor
0222c/0/1990, dengan perubahan dan tambahannya;
b. Nomor
04571/0/1990;
5. Keputusan direktur jendral pendidikan tinggi
no. 26/DIKTI/kep/1988.
Memperhatikan: 1. Surat permohonan
pengesahan dari sekretaris jendral forum komunikasi himpunan mahasiswa elektro
Indonesia yang diketehui oleh rector universitas trisakti tanggal 10 Desember
1990;
2.
Hasil Rapat Kerja Nasional pembimbing
kemahasiswaan di Cipanas, Cianjur Tanggal 7 s.d 10 Januari 1991.
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama :
mengukuhkan “FORUM KOMUNIKAWSI HIMPUNAN
MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA”,selanjutnya dalam keputusan ini disebut FKHMEI,
sebagai satu-satunya organisasi FKHMEI bidang elektro.
Kedua
: FKHMEI merupakan bagian integral
system pendidikan tinggi dan mempunyai tugas :
1.
Mengkoordinasikan kegiatan FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN
MAHASISWA ELEKTRO DI INDONESIA dalam bidang lainnya sesuai dengan ruang lingkup
FKHMEI;
2.
Member masukan kepada pemerintah dan masyarakat tentang
pendidikan elektro serta kegiatan ilmiah di bidang elektro.
Ketiga :
FKHMEI dalam melaksankan tugas
berpedoman pada :
1. Berpedoma
pada :
a. Kebijakan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam pedoman pengembangan
kemahasiswaan;
b. Petunjuk Direktu
Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktur Kemahasiswaan dan Pimpinan
Perguruan Tinggi tempat FKHMEI
berkedudukan;
c. Keputusan
Musyawarah Nasional FKHMEI.
2. Mengadakan
koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait.
Keempat :
Pengurus FKHMEI adalah mahasiswa
elektro yang dipilih sesuai ketentuan FKHMEI dengan mendapat rekomendasi dari
Pimpinan Perguruan Tinggi masing- masing.
Kelima : Biaya pelaksanaan kiegiatan FKHMEI
dibebankan kepada anggaran yang diusahakan sendiri oleh pengurus FKHMEI dan
anggaran pembinaan mahasiswa Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi serta
Perguruan Tinggi yang bersangkutan sepanjang anggaran masih memungkinkan.
Keenam : Jika ternyata dikemudian hari dalam
melaksanakan tugasnya FKHMEI menyimpang dari ketentuan – ketentuan yang berlaku
dapat berakibat pencabutan keputusan ini.
Ketujuh : Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Kedelapan : Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan
ini, akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri.
Kesembllan : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan
berlaku surut terhitung tanggal 10 Desember 1990.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal : 7
Maret 1991
Direktur Jendral
Pendidikan Tinggi
Ttd,
SUKADJI
RANUWIHARDJO
NIP.130120324
Salinan keputusan ini disampaikan ;
- Sekretaris Negara,
- Sekretaris Kabinet,
- Menteri Koordinator Kesejahterqazn
Rakyat,
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ,
- Inspektur Jendral Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan,
- Sekretaris Jendral Departemen Poendidikan
dan Kebudayaan ,
- Semua sekretaris Ditjen,Itjen, dan
Balitbang dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayan,
- Semua Direktur dalam lingkungan Ditjen
Pendidikan Tinggi,
- Semua Koordinator Perguruan Tinggi
Swasta,
- Semua Universitas/Institu/Sekolah
Tinggi/Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Badan Pemeriksa Keuangan,
- Ditjen Anggaran,
- Dit. Pemberdayaan Negara dan Tata laksana
Anggaran,
- Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Disalin sesuai
dengan aslinya Kepala bagian tatlaksana, sekretariat Direktorat jendral
pendsidikan tinggi Departemen pendsdikan dan kebudayaan Pelaksana harian,
Dra.marry
l.pandjaitan
NIP.130230261
0 komentar:
Posting Komentar