HASIL MUSYAWARAH NASIONAL
DI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO TAHUN
2012
TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
NASIONAL IX
FORUM
KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
BAB
I
NAMA,
TEMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Musyawarah Nasional IX Forum Komunikasi Himpunan
Mahasiwa Elektro Indonesia yang disingkat MUNAS IX FKHMEI.
Pasal 2
TEMA
Peran Serta Fkhmei Sebagai Mitra Dalam Mendukung
Mengimplementasikan Pemanfaatan Energi Terbarukan Untuk Mensukseskan Masterplan
Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025
Pasal 3
WAKTU
MUNAS IX diselenggarakan pada tanggal 20 november
2012 s/d Selesai
Pasal 4
TEMPAT
Pondok
Pemuda, Universitas Negeri Gorontalo
BAB
II
PESERTA
Pasal 5
Peserta MUNAS IX FKHMEI terdiri dari :
a)
Peserta Penuh
b)
Peserta Peninjau.
c)
Peserta Undangan.
Pasal 6
Menurut kedudukannya dalam sidang, peserta
persidangan dibedakan menjadi :
a)
Pimpinan Sidang.
b)
Peserta Sidang.
Pasal 7
Peserta penuh adalah tiga orang anggota
HME yang terdaftar menjadi anggota FKHMEI.
Pasal 8
Peserta peninjau adalah :
1.
Perwakilan dari tiap-tiap HME diluar peserta anggota
penuh.
2.
Seseorang dari lembaga yang mengetahui atau memahami
FKHMEI.
Pasal 9
Undangan adalah :
Para undangan MUNAS IX FKHMEI yang ditetapkan
oleh Panitia Pelaksana.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA
Pasal 10
Kewajiban peserta MUNAS
IX FKHMEI :
1. Mengikuti
seluruh acara MUNAS IX FKHMEI sepenuhnya.
2. Meminta
persetujuan pimpinan sidang apabila hendak meninggalkan ruang sidang.
Pasal 11
Hak peserta MUNAS IX FKHMEI :
1. Peserta
penuh memiliki hak suara dan hak bicara
2. Peserta
peninjau mempunyai hak bicara dengan persetujuan pimpinan sidang dan tidak
mempunyai hak suara.
3. Peserta
undangan tidak memiliki hak suara tetapi memiliki hak bicara apabila
diminta dengan persetujuan pimpinan
sidang dan kesepakatan peserta.
BAB
IV
LARANGAN
DAN SANKSI
Pasal 12
- Peserta sidang dilarang
membawa senjata tajam, menggunakan narkoba dan meminum-minuman keras pada
saat sidang sedang berlangsung.
- Peserta dilarang
mengikuti sidang dalam pengaruh minuman keras dan narkoba.
- Peserta dilarang
meniggalkan sidang sebanyak 3 kali tanpa seizin pimpinan sidang
- Dilarang membawa isu
SARA dalam persidangan.
Pasal 13
a) Peserta
akan mendapatkan peringatan berupa teguran apabila peserta sidang mengganggu
kelancaran sidang.
b) Sanksi
diberikan kepada peserta setelah 2 kali diberikan peringatan berupa teguran
oleh pimpinan sidang.
c) Sanksi
yang diberikan adalah dikeluarkan dari persidangan sampai pembahasan agenda
berikutnya..
d) Peserta
yang dikeluarkan tidak diikutkan dalam pengambilan satu keputusan dalam
persidangan tersebut dan diturunkan
statusnya.
BAB
V
SIDANG
PLENO
Peserta sidang pleno adalah seluruh peserta MUNAS IX FKHMEI yang terdaftar dan hadir dalam
ruang sidang.
Pasal 15
Pimpinan sidang di pilih oleh peserta sidang.
Pasal 16
Sidang pleno dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
BAB
VI
PIMPINAN
SIDANG PLENO MUNAS IX FKHMEI
Pasal 17
Yang dimaksud dengan pimpinan sidang pleno MUNAS IX FKHMEI yaitu pimpinan
sidang terpilih.
Pasal 18
Pimpinan sidang merupakan satu kesatuan yang terdiri
dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang wakil merangkap anggota.
Pasal 19
Selama pimpinan sidang pleno belum terpilih, sidang
sementara waktu dipimpin oleh pimpinan sidang sementara.
Pasal 20
Untuk membantu tugas notulensi dan dokumentasi
sidang, maka pimpinan sidang pleno dibantu oleh satu orang atau lebih notulis
dari unsur panitia.
Pasal 21
Pimpinan sidang pleno berhak menerima atau menolak
intrupsi dari peserta siding.
BAB
VII
TATA
TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PLENO
MUNAS
IX FKHMEI
Pasal 22
Pimpinan sidang pleno MUNAS IX FKHMEI dipilih dari
seluruh peserta sidang.
Pasal 23
Pemilihan pimpinan sidang diusahakan sedapat mungkin
melalui musyawarah untuk mufakat apabila putusan secara mutlak tidak tercapai
maka dilakukan lobby, dan jika tidak tercapai juga maka dilaksanakan pemungutan
suara (Votting).
Pasal 24
Prosedur pemilihan pimpinan sidang pleno:
1. Setiap
wilayah berhak untuk mengajukan satu orang untuk dijadikan calon pimpinan
sidang pleno.
2. Ketua
terpilih didampingi oleh 2 orang wakil berdasakan urutan suara terbanyak.
Pasal 25
Tugas pimpinan sidang :
1. Pengesahan
sidang
Pimpinan
terpilih memimpin sidang setelah dilakukan penandatanganan tata tertib dan
setelah menerima palu dari pimpinan sidang sementara.
2.
Tugas dan wewenang pimpinan sidang
a.
Memimpin persidangan sesuai dengan tata tertib sidang
dan mengumpulkan pembahasan dalam sidang.
b.
Pimpinan sidang pleno menyampaikan hasil-hasil
keputusan dalam acara penutupan MUNAS IX FKHMEI.
c.
Menjaga ketertiban sidang dengan melaksanakan azas-azas
demokrasi kebenaran,kebijakan dan musyawarah.
BAB VIII
SUSUNAN KEANGOTAAN SIDANG KOMISI
Pasal 26
Peserta sidang komisi
diajukan oleh institusi masing-masing.
Pasal 27
Pada saat sidang
komisi,pimpinan sidang pleno tidak menduduki jabatan sebagai pimpinan sidang
komisi dan memperoleh kembali hak dan kewajibannya sebagai anggota.
BAB IX
PIMPINAN SIDANG KOMISI
Pasal 28
Pimpinan sidang komisi
terdiri dari satu ketua, satu sekertaris yang dipilih dari peserta sidang
komisi.
Pasal 29
Pada saat sidang
komisi, para pimpinan sidang komisi hanya mempunyai hak suara.
BAB X
SAHNYA
KETETAPAN DAN KEPUTUSAN SIDANG
Pasal 3O
Sidang dianggap sah bila di hadiri oleh 2/3 dari
Himpunan yang menghadiri MUNAS IX FKHMEI.
Pasal 31
Apabila 2/3 dari peserta belum terpenuhi maka sidang
di skors selama 1x15 menit dan sesudah sidang di skors ,sidang di anggap sah.
Pasal 32
1.
Bentuk – bentuk keputusan MUNAS IX FKHMEI adalah :
a) Keputusan
MUNAS IX FKHMEI.
b) Ketetapan
MUNAS IX FKHMEI.
2.
Keputusan MUNAS IX FKHMEI adalah putusan sidang yang
hanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pada sidang tersebut.
3.
Ketetapan MUNAS IX FKHMEI adalah putusan yang di
tetapkan dalam MUNAS IX yang disahkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan
korum dan memiliki kekuatan yang mengikat kedalam dan keluar.
Pasal 33
Pengambilan keputusan pada dasarnya sedapat mungkin
dengan azas musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai, sidang
di skorsing selama 2 x 5 menit untuk melakukan mekanisme lobby dan apabila
masih belum tercapai keputusan,putusan diambil berdasarkan suara terbanyak
(Voting).
Pasal 34
Dalam pemungutan suara terbuka tiap-tiap peserta
penuh memiliki satu suara dan tidak boleh diwakilkan.
Pasal 35
Apabila
hasil pemungutan suara masih sama banyak selanjutnya diserahkan pada kebijakan
pimpinan sidang untuk melaksanakan lobbying korum untuk kemudian dilaksanakan
pemungutan suara yang ke-2 (voting).
BAB
XI
PENUTUP
Pasal 36
Hal – hal yang belum diatur didalam tata tertib
diatur kemudian.
0 komentar:
Posting Komentar