Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI) Wilayah I ACEH

Sabtu, 29 Juni 2013

HASIL MUSYAWARAH NASIONAL DI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO TAHUN 2012 (TATA TERTIB)

HASIL MUSYAWARAH NASIONAL
DI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO TAHUN 2012

TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL IX
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA

BAB I
NAMA, TEMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Musyawarah Nasional IX Forum Komunikasi Himpunan Mahasiwa Elektro Indonesia yang disingkat MUNAS IX FKHMEI.

Pasal 2
TEMA
Peran Serta Fkhmei Sebagai Mitra Dalam Mendukung Mengimplementasikan Pemanfaatan Energi Terbarukan Untuk Mensukseskan Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025

Pasal 3
WAKTU
MUNAS IX diselenggarakan pada tanggal 20 november 2012 s/d Selesai

Pasal 4
TEMPAT
Pondok Pemuda, Universitas Negeri Gorontalo

BAB II
PESERTA 
Pasal 5
Peserta MUNAS IX FKHMEI terdiri dari :
a)      Peserta Penuh
b)      Peserta Peninjau.
c)      Peserta Undangan.
Pasal 6
Menurut kedudukannya dalam sidang, peserta persidangan dibedakan menjadi :
a)      Pimpinan Sidang.
b)      Peserta Sidang.

Pasal 7
Peserta penuh adalah tiga orang anggota HME yang terdaftar menjadi anggota FKHMEI.

Pasal 8
Peserta peninjau adalah :
1.      Perwakilan dari tiap-tiap HME diluar peserta anggota penuh.
2.      Seseorang dari lembaga yang mengetahui atau memahami FKHMEI.

Pasal 9
Undangan adalah :
 Para undangan MUNAS IX FKHMEI yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA
Pasal 10
Kewajiban peserta MUNAS IX FKHMEI :
1.      Mengikuti seluruh acara MUNAS IX FKHMEI sepenuhnya.
2.      Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila hendak meninggalkan ruang sidang.


Pasal 11
Hak peserta MUNAS IX FKHMEI :
1.      Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara
2.      Peserta peninjau mempunyai hak bicara dengan persetujuan pimpinan sidang dan tidak mempunyai hak suara.
3.      Peserta undangan tidak memiliki hak suara tetapi memiliki hak bicara apabila diminta  dengan persetujuan pimpinan sidang dan kesepakatan peserta.


BAB IV
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 12
  1. Peserta sidang dilarang membawa senjata tajam, menggunakan narkoba dan meminum-minuman keras pada saat sidang sedang berlangsung.
  2. Peserta dilarang mengikuti sidang dalam pengaruh minuman keras dan narkoba.
  3. Peserta dilarang meniggalkan sidang sebanyak 3 kali tanpa seizin pimpinan sidang
  4. Dilarang membawa isu SARA dalam persidangan.

Pasal 13
a)      Peserta akan mendapatkan peringatan berupa teguran apabila peserta sidang mengganggu kelancaran sidang.
b)      Sanksi diberikan kepada peserta setelah 2 kali diberikan peringatan berupa teguran oleh pimpinan sidang.
c)      Sanksi yang diberikan adalah dikeluarkan dari persidangan sampai pembahasan agenda berikutnya..
d)     Peserta yang dikeluarkan tidak diikutkan dalam pengambilan satu keputusan dalam persidangan tersebut dan diturunkan  statusnya.

BAB V
SIDANG PLENO

Peserta sidang pleno adalah seluruh peserta MUNAS  IX FKHMEI yang terdaftar dan hadir dalam ruang sidang.

Pasal 15
Pimpinan sidang di pilih oleh peserta sidang.

Pasal 16
Sidang pleno dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.

BAB VI
PIMPINAN SIDANG PLENO MUNAS IX FKHMEI
Pasal 17
Yang dimaksud dengan pimpinan sidang pleno MUNAS IX FKHMEI yaitu pimpinan sidang terpilih.

Pasal 18
Pimpinan sidang merupakan satu kesatuan yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang wakil merangkap anggota.

Pasal 19
Selama pimpinan sidang pleno belum terpilih, sidang sementara waktu dipimpin oleh pimpinan sidang sementara.

Pasal 20
Untuk membantu tugas notulensi dan dokumentasi sidang, maka pimpinan sidang pleno dibantu oleh satu orang atau lebih notulis dari unsur panitia.

Pasal 21
Pimpinan sidang pleno berhak menerima atau menolak intrupsi dari peserta siding.

BAB VII
TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PLENO
MUNAS IX FKHMEI

Pasal 22
Pimpinan sidang pleno MUNAS IX FKHMEI dipilih dari seluruh peserta sidang.

Pasal 23
Pemilihan pimpinan sidang diusahakan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat apabila putusan secara mutlak tidak tercapai maka dilakukan lobby, dan jika tidak tercapai juga maka dilaksanakan pemungutan suara (Votting).

Pasal 24
Prosedur pemilihan pimpinan sidang pleno:
1.      Setiap wilayah berhak untuk mengajukan satu orang untuk dijadikan calon pimpinan sidang pleno.
2.      Ketua terpilih didampingi oleh 2 orang wakil berdasakan urutan suara terbanyak.

Pasal 25
Tugas pimpinan sidang :
1.      Pengesahan sidang
Pimpinan terpilih memimpin sidang setelah dilakukan penandatanganan tata tertib dan setelah menerima palu dari pimpinan sidang sementara.
 2.   Tugas dan wewenang pimpinan sidang
a.       Memimpin persidangan sesuai dengan tata tertib sidang dan mengumpulkan pembahasan dalam sidang.
b.      Pimpinan sidang pleno menyampaikan hasil-hasil keputusan dalam acara penutupan MUNAS IX FKHMEI.
c.       Menjaga ketertiban sidang dengan melaksanakan azas-azas demokrasi kebenaran,kebijakan dan musyawarah.
BAB VIII
SUSUNAN KEANGOTAAN SIDANG KOMISI

Pasal 26
Peserta sidang komisi diajukan oleh institusi masing-masing.

Pasal 27
Pada saat sidang komisi,pimpinan sidang pleno tidak menduduki jabatan sebagai pimpinan sidang komisi dan memperoleh kembali hak dan kewajibannya sebagai anggota.

BAB IX
PIMPINAN SIDANG KOMISI
Pasal 28
Pimpinan sidang komisi terdiri dari satu ketua, satu sekertaris yang dipilih dari peserta sidang komisi.

Pasal 29
Pada saat sidang komisi, para pimpinan sidang komisi hanya mempunyai hak suara.


BAB X
SAHNYA KETETAPAN DAN KEPUTUSAN SIDANG
Pasal 3O
Sidang dianggap sah bila di hadiri oleh 2/3 dari Himpunan yang menghadiri MUNAS IX FKHMEI.

Pasal 31
Apabila 2/3 dari peserta belum terpenuhi maka sidang di skors selama 1x15 menit dan sesudah sidang di skors ,sidang di anggap sah.


Pasal 32
1.      Bentuk – bentuk keputusan MUNAS IX FKHMEI adalah :
a)      Keputusan MUNAS IX FKHMEI.
b)      Ketetapan MUNAS IX FKHMEI.
2.      Keputusan MUNAS IX FKHMEI adalah putusan sidang yang hanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pada sidang tersebut.
3.      Ketetapan MUNAS IX FKHMEI adalah putusan yang di tetapkan dalam MUNAS IX yang disahkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan korum dan memiliki kekuatan yang mengikat kedalam dan keluar.

Pasal 33
Pengambilan keputusan pada dasarnya sedapat mungkin dengan azas musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai, sidang di skorsing selama 2 x 5 menit untuk melakukan mekanisme lobby dan apabila masih belum tercapai keputusan,putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Voting).

Pasal 34
Dalam pemungutan suara terbuka tiap-tiap peserta penuh memiliki satu suara dan tidak boleh diwakilkan.

Pasal 35
Apabila hasil pemungutan suara masih sama banyak selanjutnya diserahkan pada kebijakan pimpinan sidang untuk melaksanakan lobbying korum untuk kemudian dilaksanakan pemungutan suara yang ke-2  (voting).

BAB XI
PENUTUP
Pasal 36

Hal – hal yang belum diatur didalam tata tertib diatur kemudian.


0 komentar:

Posting Komentar